08
Oct
|
Polres Kotim Musnahkan 159 Gram Sabu dari 20 Perkara Narkotika |
kanalkalteng.com,Sampit-Sebanyak 159,69 gram sabu dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (8/10). Barang bukti itu merupakan hasil penanganan dari 20 perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap dan mendapat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Kotim.
Baca juga: Delapan Tersangka Narkoba Ditangkap, Jaringan dari Kalbar ke Kotim Terungkap
Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab penegak hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat persetujuan kejaksaan. Total berat bersihnya 159,69 gram sabu, yang kami sita dari 20 kasus selama beberapa bulan terakhir,” ujarnya.
Dari hasil perhitungan, sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp239 juta. Jika beredar di masyarakat, jumlah itu dapat digunakan hingga oleh 799 orang. “Artinya, sebanyak itu pula orang yang terselamatkan dari bahaya narkoba,” tambah Suherman.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air bercampur bahan kimia hingga seluruh zatnya hilang. Kegiatan disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya.
Suherman menegaskan, Polres Kotim akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di berbagai wilayah. Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Kerja sama masyarakat sangat penting, karena narkoba bisa menyentuh siapa saja tanpa pandang status,” tandasnya. (Redaksi)