Header Delapan Tersangka Narkoba Ditangkap, Jaringan dari Kalbar ke Kotim Terungkap

Siaran rilis yang berlangsung di Kantor BNNK Kotim, pada Rabu (8/10/2025) malam

Delapan Tersangka Narkoba Ditangkap, Jaringan dari Kalbar ke Kotim Terungkap

kanalkalteng.com,Sampit-Peredaran sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali terungkap. Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama BNN Kabupaten Kotim berhasil membongkar jaringan lintas provinsi yang dikendalikan dari Kalimantan Barat.

Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Gang Jingah

Sebanyak delapan orang diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda. Dari tangan mereka, petugas menyita empat ons sabu dan lebih dari seratus butir pil ekstasi. 

“Ini hasil kerja tim selama berbulan-bulan. Kami sudah memantau aktivitas mereka cukup lama,” kata Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers di Kantor BNNK Kotim, Rabu (8/10) malam.

Menurut Ruslan, pengungkapan ini berawal dari analisis pergerakan barang mencurigakan yang masuk dari wilayah Kalbar menuju Sampit. Para pelaku memanfaatkan jalur darat dengan melewati rute yang jarang dipantau aparat. 

“Mereka mengandalkan jalur tikus di wilayah perbatasan agar tidak terdeteksi,” ujarnya.

Delapan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial NL, MB, Z, DK, NH, PJ, SP, dan S. Dari jumlah itu, dua pasangan di antaranya adalah suami istri, yaitu NL–SP dan MB–Z. Sementara enam lainnya merupakan orang baru yang baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika. 

Penangkapan pertama dilakukan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Selasa malam (7/10). Di lokasi itu, petugas menciduk sepasang suami istri yang menjadi kurir. Keterangan keduanya membawa petugas pada mobil lain yang diduga mengangkut sabu. Pengejaran dilakukan hingga ke area perkebunan salah satu perusahaan besar di wilayah tersebut.

“Dengan bantuan satuan keamanan perusahaan, kami berhasil menemukan tiga orang lainnya. Mereka sempat membuang barang bukti ke semak, tapi akhirnya ditemukan empat ons sabu dan puluhan pil ekstasi,” beber Ruslan.

Dari hasil pengembangan, petugas menangkap tersangka lain di wilayah Sampit. Satu di antaranya, SP, diduga menjadi penerima sabu dalam jumlah besar. Ia diringkus Rabu pagi (8/10) di sekitar Samuda. 

“Tersangka sempat mencoba kabur menggunakan mobil, tapi berhasil kami amankan setelah diberi tembakan peringatan,” ungkap Ruslan.

Di rumah SP, ditemukan sisa sabu dari pengiriman sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan ponsel miliknya, terungkap bahwa satu kilogram sabu yang dikirim beberapa hari sebelumnya telah habis terjual hanya dalam sepekan. 

“Ini menunjukkan peredaran di Kotim sangat cepat dan memprihatinkan,” kata Ruslan.

Selain narkotika, ditemukan pula buku catatan transaksi yang mencatat nama-nama pemakai dan pengedar kecil. Dari situ terungkap sistem yang digunakan jaringan tersebut, yaitu menjual sabu dengan cara kredit.

“Sistem utang sabu ini membuat mereka sulit diberantas karena hubungan antar-pelaku saling terikat,” ujarnya.

Hasil penyidikan juga menunjukkan tiga dari delapan tersangka adalah residivis kasus narkoba. Dua di antaranya pernah tiga kali menjalani hukuman penjara, sementara satu lainnya dua kali. Sisanya mengaku baru pertama kali terlibat, tergiur dengan keuntungan besar dari hasil penjualan.

Barang bukti kini diamankan di Kantor BNNK Kotim dan sedang dalam pemeriksaan laboratorium. Setelah hasil uji keluar dan disetujui pengadilan, seluruhnya akan dimusnahkan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.

“Peredaran narkoba di Kotim sudah masuk kategori berbahaya. Kami tidak hanya akan menangkap, tapi juga terus mendorong pencegahan di semua lini masyarakat,” tegas Ruslan. (Redaksi)

Share this Post