Header Heboh Komunitas ‘GalBay’, Bisakah Mereka Dipidana? Simak Penjelasan OJK Kalteng

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Primandanu Febriyan Aziz

Heboh Komunitas ‘GalBay’, Bisakah Mereka Dipidana? Simak Penjelasan OJK Kalteng

kanalkalteng.com,Palangka Raya-Saat ini sedang tren di Indonesia muncul kelompok orang yang menamakan dirinya komunitas Galbay. Mereka ini sengaja gagal bayar (galbay) pinjaman mereka di fintech peer-to-peer lending (P2P) atau sering disebut pinjaman online (pinjol).

Baca juga: Dugaan Korupsi PT Investasi Mandiri, Kejati Kalteng Sita Pabrik Zircon di Gunung Mas

Fenomena ini muncul imbas ajakan dari sejumlah kelompok di media sosial (medsos). Diperkirakan ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang mereka

Untuk mengetahui apakah kelompok ini sudah berkembang di Kalteng, wartawan kanalkalteng.com melakukan wawancara dengan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, Rabu (18/6/2025).

Apakah kelompok ini sudah berkembang di Kalteng?

Berdasarkan pengamatan kami, dari hasil koordinasi dengan Kantor OJK se Kalimantan, laporan, serta data yang kami miliki, kelompok tersebut belum berkembang di Kalteng.

Kalaupun belum ada, apakah sudah ada pengaduan resmi dari perusahaan pinjol mengenai hal itu?

Berdasarkan data dan informasi yang kami miliki, asosiasi pindar di Kantor Pusat telah melakukan pengaduan dan koordinasi dengan kepolisian.

“Namun demikian belum ada Pengaduan atau laporan dari LJK/Perusahaan yang berdomisili di Kalteng terhadap aksi tersebut,”.

Data OJK Kalteng menyebutkan, merujuk siaran pers OJK tanggal 21 Maret 2025, dari hasil penelusuran Satgas PASTI pada bulan Januari-Februari 2025 terdapat 508 daftar entitas yang melakukan kegiatan pinjaman online ilegal

Sementara untuk aktivitas keuangan ilegal yang diterima oleh Satgas Pasti di Provinsi Kalimantan Tengah, sampai dengan bulan Mei 2025, terdapat sebanyak 67 pengaduan yang terdiri dari 10 pengaduan investasi ilegal dan 57 pengaduan pinjaman online illegal.

Berdasarkan data jenis pekerjaan pengadu lebih banyak didominasi oleh pekerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), lalu disusul oleh swasta dan wiraswasta.

Langkah apa yang dilakukan OJK kalteng untuk antisipasi keberadaan Komunitas GalBay ini?

OJK Kalteng senantiasa siaga dalam menghadapi setiap isu yang berpotensi merugikan secara keuangan bagi masyarakat, baik masyarakat peminjam maupun masyarakat yang menjadi pemberi dana melalui pindar legal yang terdaftar di OJK.

“ Tentunya OJK mendukung setiap langkah pencegahan melalui peningkatan edukasi dan literasi keuangan maupun penanganan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk yang tergabung dalam Satgas PASTI".

Apakah mereka ini (Galbay) bisa dipidana?

“Pengenaan pidana ini tentunya harus diteliti lebih lanjut apakah suatu kasus ini berkaitan dengan perdata ataupun pidana. Namun demikian, penetapan hukum perdata maupun pidana merupakan ranah kepolisian yang tentunya akan selalu didukung oleh OJK”. 

Terkait banyak beredar di media sosial soal pemutihan pinjaman daring (pindar), apa penjelasan OJK soal ini?

Sehubungan dengan beredarnya informasi di media sosial terkait pemutihan pinjaman daring (Pindar), OJK menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks. OJK mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum dapat diverifikasi kebenarannya dan tetap bijak dalam menyikapi isu-isu keuangan digital.

"OJK mengimbau kepada seluruh penyelenggara Layanan Pindar untuk Melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) secara akurat dan bertanggung jawab khususnya repayment capacity sehingga terdapat kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diberikan dengan kemampuan finansial penerima dana".

Di sisi lain, OJK juga menghimbau masyarakat agar mengelola keuangan secara bijak diantaranya dengan memastikan bahwa sebelum mengambil pinjaman, sudah memiliki kemampuan untuk membayar cicilan secara tepat waktu. Yaitu maksimal 30% dari pendapatan bulanan untuk cicilan utang, sesuai prinsip pengelolaan keuangan yang sehat. 

"Selain itu, kami juga menghimbau agar masyarakat tidak dengan sengaja tidak membayar utang karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan masuk ke dalam catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)."

(DHANNY-Redaksi)



Share this Post