Header Dituding Kuasai 850 H Lahan, Plt Kadishub Palangka Raya Secara Tegas Membantah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Plt Kadishub Palangka Raya Hadi Suwandoyo bersama kuasa hukumnya pada saat melakukan konferensi pers, Kamis (21/8/2025)

Dituding Kuasai 850 H Lahan, Plt Kadishub Palangka Raya Secara Tegas Membantah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

kanalkalteng.com,Palangka Raya-Isu kepemilikan ratusan hektare lahan di Kelurahan Kalampangan kembali mencuat dan menyeret nama Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, yang juga mantan lurah setempat

Baca juga: Dugaan Korupsi PT Investasi Mandiri, Kejati Kalteng Sita Pabrik Zircon di Gunung Mas

Menanggapi hal itu, Hadi menegaskan dirinya tidak pernah memiliki maupun menguasai lahan seluas 850 hektare seperti yang ramai diberitakan.

Ia menampik tuduhan kepemilikan pribadi atas lahan ratusan hektare tersebut. Ia menjelaskan bahwa lahan dimaksud merupakan lahan delapan kelompok tani, bukan miliknya.

“Tidak benar kalau saya pribadi menguasai 850 hektare. Itu lahan kelompok tani, sudah ada pengelolanya. Bahkan kasus lahan ini pernah sampai ke Mahkamah Agung dan sudah inkracht,” jelasnya, Kamis (21/8/2025).

Melalui kuasa hukumnya, Guruh Dwi Eka Saputra, pihaknya menyatakan bahwa pemberitaan maupun unggahan di media sosial yang menyebut kliennya sebagai mafia tanah adalah tuduhan tanpa dasar.

Bahkan, Guruh menilai informasi yang beredar sudah masuk kategori fitnah dan mencemarkan nama baik.

“Berita itu hoaks, tendensius, dan sangat merugikan. Ada media yang menuliskan klien kami sebagai mafia tanah, padahal itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Guruh juga membantah tudingan lain seperti dugaan penerimaan biaya pengurusan SKT (Surat Keterangan Tanah) maupun keterlibatan dalam penerbitan dokumen tanah. Menurutnya, hal-hal tersebut justru sudah dilakukan sebelum Hadi menjabat sebagai lurah.

“Itu fitnah. Klien kami tidak pernah menarik biaya pengurusan tanah. Jangan ada opini yang sengaja dibentuk tanpa bukti,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum kini menyiapkan langkah hukum. Jika hak jawab tidak dipenuhi oleh sejumlah media, laporan resmi akan dilayangkan ke aparat penegak hukum.

“Kami sudah menyiapkan aduan. Siapa yang membuat framing negatif dan menyebarkan hoaks akan kami laporkan,” tegasnya.(Redaksi)

Share this Post