20
Aug
|
Benarkah Komunitas ‘Galbay’ Bentuk Perlawanan Masyarakat ke Pinjol Ilegal? Simak Penjelasan Kajati Kalteng |
kanalkalteng.com,Palangka Raya-Saat ini masih marak di media sosial sebuah fenomena yang menamakan dirinya komunitas gagal bayar (galbay) utang mereka di fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman daring (pindar), dulu dikenal dengan nama pinjaman online (pinjol)
Baca juga: Dugaan Korupsi PT Investasi Mandiri, Kejati Kalteng Sita Pabrik Zircon di Gunung Mas
Parahnya, komunitas ini secara aktif membagikan trik dan strategi kepada ribuan anggotanya di media sosial bagaimana cara menghindari kewajiban membayar hutang mereka kepada pinjol.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan, saat masih menjabat Direktur D Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejagung yang juga mengurusi masalah siber, dia menemukan adanya perusahaaan seperti itu (pinjol illegal) dikendalikan oleh orang dari luar negeri (Tiongkok).
Modusnya, mereka itu merekrut beberapa orang di Indonesia yang gunanya untuk menagih pinjaman saja. Jadi untuk rekening dan data peminjam, semua masuk ke dia.
“Jadi kontrolnya tetap diluar negeri dan orang Indonesia yang direkrut ini ditugasi hanya melakukan pengancaman melalui whattshap atau SMS. Mereka ini dibayar Rp2,5 juta perbulannya,”terang Agus Sahat dalam jumpa pers usai Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diadakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng di Palangka Raya, Rabu (20/8/2025).
Mereka ini (pinjol illegal) sebenarnya sudah tahu kondisi psikologis orang Indonesia yakni tak tahan malu ketika tidak membayar. Dan teror itu kepada peminjam itu mereka bagikan lewat WA dan media sosial milik peminjam, Aklibatnya ada yang sampai bunuh diri, jelasnya.
“Jadi pinjol illegal jenis ini biasanya tidak melakukan profiling (mengumpulkan dan menganalisis informasi tentang seseorang) sebelum memberikan pinjaman. Beda dengan pinjol yang legal, semua tahapan akan mereka lakukan sebelum memberikan pinjaman,”ujarnya.
“Dan pinjol ilegal biasanya cepat saja memberikan pinjaman uang dengan bunganya besar sekali. Dan mereka biasanya tak punya penagih hutang (debt collector),”tambahnya.
Sebab kata Agus, bila yang pinjol resmi itu ada komunitasnya karena kalau gagal bayar maka ditempat lain dia tidak akan bisa mendapatkan pinjaman lagi.
Sedangkan pada pinjol illegal, bila terjadi gagal bayar, biasanya mereka (perushaan pinjol ilegal) tak akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, ujarnya.
“Jadi Komunitas galbay ini seakan-akan merupakan bentuk perlawanan dan pembalasan masyarakat terhadap pinjol ilegal yang tidak terdaftar,”pungkas Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol
Sementara itu Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana,menjelaskan, komunitas galbay ini banyak jenisnya.
“Misalkan apakah memamng tidak mampu membayar atau sejak awal tidak mampu, tidak mampu, atau memang tidak mau dari awal untuk membayar ,tidak ada etikat baik. Atau kalau misalkan gagal bisnis dan dan lainnya biasanya bisa minta restrukturisasi kepada kreditur,”paparnya.(DHANNY-Redaksi)