Header Dugaan Korupsi PT Investasi Mandiri, Kejati Kalteng Sita Pabrik  Zircon di Gunung Mas

Petugas ketika melakukan penyitaan milik PT IM yang terletak di Kabupaten Gunung Mas, Selasa (9/9/2025) kemarin

Dugaan Korupsi PT Investasi Mandiri, Kejati Kalteng Sita Pabrik Zircon di Gunung Mas

kanalkalteng.com,Palangka Raya-Rombongan tim penyidik dariKejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyitaan pada sebuah pabrik yang terletak di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunug Mas, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Polisi Terus Buru Keberadaan Bripda Fadel, Anggota Polres Kotim yang Menghilang

Dengan pengamanan ketat, penyidik menyita satu unit pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri. Pabrik itu kini menjadi bukti nyata dalam pusaran dugaan korupsi pertambangan yang menghebohkan wilayah Kalimantan Tengah.

PT Investasi Mandiri, perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun sejak 2010.

Kini perusahaan itu diduga terlibat dalam praktik curang dalam proses penjualan dan ekspor mineral tambang termasuk zircon, ilmenite, dan rutil selama lima tahun terakhir.

Tak hanya pabrik, tim penyidik juga menyita sejumlah barang penting dari lokasi. Di antaranya dua unit genset besar, lima unit alat pengering dan conveyor, serta 48 unit meja goyang lengkap dengan dinamo, 102 jumbo bag ilmenite, 8 bag rutil, 17 bag tambahan ilmenite, dan 3 bag zircon.

Ada dugaan penyimpangan dalam proses administratif penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga menjadi pintu masuk utama praktik ilegal ini. 

RKAB tersebut diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah dan diduga digunakan sebagai ‘tameng legalitas’ oleh PT Investasi Mandiri.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan penuh berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

“Dugaan kami, RKAB ini digunakan untuk menutupi aktivitas ekspor mineral yang sumbernya tidak berasal dari tambang IUP PT Investasi Mandiri,” ungkap Hendri, Rabu (10/9/2025).

Fakta di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Banyak dari bahan tambang yang diekspor PT Investasi Mandiri ternyata dibeli dari tambang rakyat melalui pihak ketiga, seperti CV Dayak Lestari serta sejumlah pemasok dari wilayah Katingan dan Kuala Kapuas.

“Aktivitas ini diduga melanggar aturan, mengingat ekspor hanya diperbolehkan jika mineral berasal dari tambang berizin dan sesuai RKAB yang disetujui,” ucapnya.

Dalam laporan tahunan (Annual Report) 2024 milik perusahaan tambang global PYX Resources yang terdaftar di bursa saham Australia dan London, PT Investasi Mandiri disebut sebagai salah satu aset operasionalnya.

Bahkan, diketahui bahwa kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya berada satu gedung dengan kantor PYX Resources menimbulkan dugaan adanya keterlibatan pihak asing dalam aktivitas ekspor yang kini tengah diselidiki.

“Ini menjadi titik masuk baru bagi kami untuk mendalami apakah ada peran aktif dari perusahaan asing dalam dugaan praktik korupsi ini,” lanjut Hendri.

Kejati Kalimantan Tengah memastikan penyidikan akan terus berjalan. Tim masih mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara tersebut. 

“Kami juga akan menelusuri aliran dana dan aset-aset lain milik PT Investasi Mandiri yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” pungkasnya. (Redaksi)

Share this Post