12
Jun
|
Pengedar Sabu di Palangka Raya Ditangkap, terancam Penjara Seumur Hidup |
kanalkalteng.com,Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 10,04 gram di wilayah hukumnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi PT Investasi Mandiri, Kejati Kalteng Sita Pabrik Zircon di Gunung Mas
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang pria di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ar (50), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang diduga sebagai pelaku peredaran Sabu, Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB kemarin.
“Saat digeledah di dalam barak milik seorang warga, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi Sabu yang disembunyikan di dalam kaos kaki sebelah kiri yang dikenakan oleh pelaku,” kata Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (12/6/2025).
Selain dua paket narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua lembar tisu putih yang digunakan sebagai pembungkus dan satu unit ponsel merk Vivo warna biru, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Semua barang bukti diakui oleh terlapor sebagai miliknya.
Disebutkannya, bahwa ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, dan ini akan terus kami lakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” ujarnya.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (Redaksi)