09
Oct
|
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Gang Jingah |
kanalkalteng.com,Palangka Raya-Peredaran narkotika terus mengintai berbagai lapisan masyarakat, bahkan hingga ke kawasan permukiman padat. Namun berkat laporan warga dan respons cepat aparat kepolisian, upaya penyebaran barang haram itu kembali berhasil digagalkan.
Baca juga: Delapan Tersangka Narkoba Ditangkap, Jaringan dari Kalbar ke Kotim Terungkap
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (35), yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Jingah, Kelurahan Pahandut, Rabu (8/10/2025) sore.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tak menunggu lama, tim langsung segera turun melakukan penyelidikan,” kata Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (9/10/2025).
Lalu pada sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan dan menemukan empat paket sabu seberat 3,99 gram, lengkap dengan alat takar, dompet kecil, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
"Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk transaksi sabu. Saat ini kami masih mendalami jaringan yang terkait dengan tersangka ini," ungkap AKP Agung dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Penggeledahan dilakukan secara transparan, disaksikan Ketua RT setempat sebagai bentuk akuntabilitas aparat dalam menjalankan tugasnya. Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya juga telah berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar yang merusak generasi bangsa," ujarnya.
“Tersangka kini harus menghadapi ancaman pidana berat, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Redaksi)