16
Sep
|
Polda Kalteng Bongkar Modus Beras "JDR Premium" Ternyata Palsu |
kanalkalteng.com,Palangka Raya-Label “beras premium” yang tertera di karung warna merah dengan merek Jediar (JDR) rupanya hanya tipuan.
Baca juga: BI Kalteng Siapkan Rp 150 Miliar Untuk Kas Titipan di Nanga Bulik
Masyarakat Palangka Raya selama ini membeli beras dengan harga mahal, padahal isinya tidak sesuai standar mutu.
Fakta ini terungkap setelah tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial DAW (39), pelaku di balik distribusi beras premium palsu tersebut. Ia ditangkap pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, jika tersangka DAW membeli beras kualitas A dan B dari daerah Lumajang, Jawa Timur, dengan harga sekitar Rp14.600 per kilogram. Beras tersebut lalu dikemas ulang menggunakan karung bermerek “JDR” dengan label “premium”.
“Setelah dikemas ulang, beras itu dijual dengan harga mencapai Rp21.200 per kilogram. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi untuk beras premium hanya Rp15.400 per kilogram,” jelasnya, Selasa (16/9/2025).
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras dalam kemasan JDR tidak memenuhi 3 dari 10 syarat mutu beras premium, sebagaimana ditetapkan oleh standar nasional.
“Tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020. Jumlah beras yang telah masuk ke Kalimantan Tengah mencapai 270 ton hanya dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2025,” tegasnya.
Distribusinya menyasar sejumlah ritel modern seperti Sendys dan KPD yang berada di kawasan Kota Palangka Raya.
“Tersangka diduga memproduksidan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa, tegasnya.
Diwaktu yang sama, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, bahwa dalam penggerebekan di gudang milik tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti itu antara lain 43 karung beras merek JDR ukuran 3 kg, 88 karung ukuran 5 kg
52 karung ukuran 10 kg, 1 unit timbangan digital
1 mesin sealer.
Kemudian ribuan lembar karung plastik berbagai ukuran bermerek JDR warna merah, 1 karung polos bertuliskan “JDR B”. Total ada sekitar 1.080 kg total beras dalam kemasan "The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) berwarna merah.
Atas perbuatannya, tersangka DAW dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan peredaran barang tidak sesuai standar mutu atau memberikan informasi palsu.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar,” tutupnya. (Redaksi)