28
Sep
|
Satresnarkoba Kotim Tangkap Pengedar, Sita 30 Paket Sabu |
kanalkalteng.com,Palangka Raya-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur kembali berhasil membongkar peredaran narkotika. Seorang pria bernama Herman (37) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat tujuh gram yang sudah dibagi ke dalam 30 paket kecil siap edar.
Baca juga: BNNP Kalteng Gerebek Tiga Kabupaten, Empat Pengedar dan Ratusan Paket Sabu Diamankan
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan operasi dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita 30 paket sabu dengan berat kotor sekitar tujuh gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok,” kata AKP Suherman, Sabtu (28/9/2025).
Pelaku diketahui bernama Herman bin Mahnir, warga Jalan Revolusi 45.A Barak Pintu Nomor 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sehari-hari ia bekerja sebagai buruh harian lepas dan berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah kotak hitam bertuliskan Dji Sam Soe, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru, dan sebuah kartu SIM. Semua barang bukti itu diakui sebagai milik tersangka.
Menurut Suherman, penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan pengintaian di sekitar barak tempat tinggal Herman. Saat penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Barang bukti sabu ditemukan di samping sound system yang ada di dalam barak.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti itu miliknya. Saat ini ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Herman akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasoknya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Suherman. (Redaksi)