15
Sep
|
Alvaro Jordan, Terdakwa Pembunuhan Kekasih Hamil Jalani Sidang Pertama di PN Palangka Raya |
kontenkalteng.com,Palangka Raya-Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa bernama Alvaro Jordan, Senin (15/9/2025).
Baca juga: BI Kalteng Siapkan Rp 150 Miliar Untuk Kas Titipan di Nanga Bulik
Pria muda berbadan gempal itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kematian tragis Nurmaliza, kekasihnya yang tengah hamil.
Diketahui sebelumnya, bahwa jasad korban ditemukan tergeletak dalam keadaan mengenaskan di pinggir jalan Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau, Mei 2025 lalu.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra. Di sisi terdakwa, tampak pengacara Alan P. Simamora mendampingi. Sementara keluarga korban hadir dengan wajah tegang, didampingi kuasa hukum mereka, Kartika Candrasari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo, membuka jalannya sidang dengan membacakan dakwaan.
Dalam uraian dakwaan yang panjang dan penuh tekanan emosional, ia menegaskan bahwa Alvaro diduga telah melakukan pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan perencanaan.
“Cemburu menjadi pemicu utama. Pertengkaran berulang terjadi, hingga akhirnya terdakwa bertindak brutal—memukul, menampar, mencekik, bahkan sempat mengancam korban dengan pisau dapur,” ungkap Dwinanto.
JPU mendakwa Alvaro dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Namun pihak pembela tak tinggal diam. Alan P. Simamora, kuasa hukum terdakwa, secara tegas menyatakan keberatan terhadap dakwaan tersebut.
“Kami menolak bahwa ini pembunuhan yang direncanakan. Tidak ada bukti yang kuat mengarah ke perencanaan. Peristiwa ini terjadi secara spontan dalam kondisi emosi yang memuncak,” ujar Alan di hadapan majelis hakim.
Ia juga membantah tuduhan bahwa kliennya menyebabkan kematian korban melalui tindakan kekerasan fisik.
“Kami akan membuktikan bahwa penyebab kematian adalah kegagalan pernapasan, bukan akibat kekerasan,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan itu, Hakim Yudi memberikan waktu selama satu minggu kepada tim kuasa hukum untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 22 September 2025.
Di sisi lain, Kartika Candrasari kuasa hukum keluarga Nurmaliza menilai bahwa dakwaan JPU sudah mengarah pada fakta sebenarnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Ini bukan insiden spontan. Sebelumnya terdakwa sudah pernah mengancam korban dengan senjata tajam. Ada pola kekerasan yang terus berulang, dan pada akhirnya mengarah pada niat membunuh,” tegasnya. (OR1)