Header 1 Ons Lebih Sabu-sabu Disita Polisi, Dua Pengedar dan Satu Pengguna Ditangkap

Dua tersangka AH dan B yang berhasil dibekuk polisi, Rabu (24/9/2025) kemarin.

1 Ons Lebih Sabu-sabu Disita Polisi, Dua Pengedar dan Satu Pengguna Ditangkap

kanalkalteng.com,Palangka Raya-Tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, belum lama ini.

Baca juga: Insiden di SDN 3 Bukit Tunggal, Kepsek: 27 Murid Mual-mual Usai Makan Burger MBG

Ketiga tersangka itu, yakni pria berinisial AH (32) dan B (40) yang diduga sebagai pengedar. Dari tangan keduanya ini, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 101,93 gram.

Sedangkan satu lagi, YA (23) yang diketahui sebagai pengguna ini kedapatan telah memiliki atau menyimpan narkotika tersebut sebanyak 1,45 gram.

Penangkapan terhadap AH dan B ini dilakukan pada Rabu (24/9/2025) kemarin. AH lebih dulu diciduk saat berada di kawasan Jalan Pepaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar sabu yang dibungkus rapi dalam kemasan makanan instan dan dilapisi plastik berlapis.

Barang haram itu disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi KH 6566 YM. Tak hanya itu, satu unit timbangan digital dan sebuah ponsel juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, AH mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya berinisial B yang menitipkan barang tersebut padanya,” ungkap AKP Agung saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2025).

Berbekal pengakuan itu, petugas langsung bergerak cepat menuju rumah B yang berada di Jalan Dr. Murjani Gang Sari. Tak lama berselang, B pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan jaringan peredaran sabu yang lebih luas.

Sedangkan untuk YA, Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Surung II, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, setelah petugas menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Atas perbuatannya, AH dan B dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan YA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan 6 tahun AH serta B. Bahkan hukuman maksimal mencapai 20 tahun, serta denda miliaran,” tegasnya. (Redaksi)

Share this Post