06
Oct
|
Sidang TPPU Saleh Masuki Tahap Pembuktian |
kanalkalteng.com,Palangka Raya-Upaya hukum yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tak membuahkan hasil.
Baca juga: Bayi Ditemukan Terkubur, Remaja Perempuan Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 6 Oktober 2025, majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi yang sebelumnya disampaikan pihak terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra ini sekaligus menetapkan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah dan memenuhi syarat formil serta materiil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menanggapi putusan sela tersebut, jaksa Dwinanto Agung Wibowo menyatakan keyakinannya sejak awal bahwa nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, keberatan semacam itu merupakan bagian dari dinamika dalam proses peradilan, namun secara substansi tidak mempengaruhi kedudukan dakwaan.
“Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, agenda sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian,” katanya.
Ia menyebutkan, bahwa pihaknya siap menghadirkan sejumlah saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), baik dari pusat maupun provinsi, untuk memperkuat dakwaan.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, tim penasihat hukum yang diketuai Albert Chong bersama Yohana dan Dani, mengajukan eksepsi yang menyoal legalitas dakwaan yang disusun JPU. Mereka menilai dakwaan tersebut kabur dan tidak layak dijadikan dasar pemeriksaan.
Namun dalam dokumen dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa Salihin diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak 2014 hingga 2024, dan menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk melakukan pencucian uang dengan berbagai metode.
Antara lain melalui penempatan dana di sejumlah rekening atas nama pihak lain, transaksi pemindahan dana, hingga pembelian aset di wilayah Palangka Raya.
Beberapa nama pemilik rekening yang disebutkan antara lain Aminah, M. Hendra Jaya, Riska Maulida, Siti Komariyah, Erwin Machmuda, Irwan S, Noor Zuhairini, Farida, dan Febrianto Majido. Nilai transaksi yang tercatat dari rekening-rekening tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain menyimpan dana dalam bentuk rekening bank, terdakwa juga disebut telah membeli sejumlah aset bernilai tinggi, seperti sebidang tanah di Jalan Meranti IV dan sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani.
“Kami menduga pembelian aset tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal, yang merupakan salah satu ciri praktik pencucian uang,” tegasnya.
JPU menegaskan bahwa unsur-unsur pidana pencucian uang terpenuhi dalam kasus ini, mulai dari tahapan penempatan, pelapisan, hingga integrasi dana ke dalam sistem ekonomi legal.
“Terdakwa pun didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Redaksi)