06
Oct
|
Bayi Ditemukan Terkubur, Remaja Perempuan Ditetapkan Jadi Tersangka |
kanalkalteng.com,Palangka Raya-Misteri penemuan jasad bayi laki-laki di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun berinisial P, yang tak lain merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Remaja itu diduga mengubur bayinya sendiri usai melahirkan seorang diri di rumahnya.
Baca juga: Delapan Tersangka Narkoba Ditangkap, Jaringan dari Kalbar ke Kotim Terungkap
Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan penemuan jasad bayi itu bermula dari laporan seorang warga bernama MR (56) pada Senin (22/9). Awalnya, warga mengira benda yang ditemukan di area belakang rumahnya hanyalah boneka. Namun setelah diperiksa lebih dekat, ternyata sosok itu adalah jasad bayi laki-laki yang sudah tak bernyawa.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami bersama Polsek Parenggean langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa bayi itu adalah anak dari tersangka P, yang melahirkan tanpa bantuan siapa pun,” ujar Iyudi dalam konferensi pers, Senin (6/10).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/9) malam. Saat itu, P hendak ke kamar mandi untuk buang air besar. Namun, tanpa disangka ia justru melahirkan di tempat tersebut. Karena panik dan takut diketahui oleh orang tuanya, P memasukkan bayinya ke dalam ember lalu menguburnya di belakang rumah menggunakan cangkul kecil.
“Tersangka menggali tanah sedalam sekitar 30 sentimeter menggunakan cangkul kecil yang diambil dari dapur. Setelah bayi dikubur, tanah ditimbun kembali hingga tak tampak mencurigakan,” jelas Iyudi.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga berkoordinasi dengan psikolog dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan karena kondisi fisik dan psikologis P masih dalam tahap pemulihan pasca-melahirkan.
“Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan agar hak-hak tersangka tetap terpenuhi hingga ke tahap peradilan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain ember hitam, cangkul kecil, dan sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Polisi juga masih menelusuri sosok pria yang diduga sebagai ayah biologis bayi tersebut. Dari hasil keterangan keluarga, pelaku diketahui sempat bersikap tertutup beberapa waktu terakhir hingga kehamilannya tak diketahui oleh orang tua maupun warga sekitar. (Redaksi)