Header Kasus Pembunuhan Wanita di Tualan Hulu Terungkap, Ternyata Diduga Dilakukan Mantan Kekasih

Pelaku saat dihadirkan oleh aparat kep[olisian (Ist)

Kasus Pembunuhan Wanita di Tualan Hulu Terungkap, Ternyata Diduga Dilakukan Mantan Kekasih

kanalkalteng.com,Palangka Raya-Polisi akhirnya mengungkap kasus kematian wanita muda berinisial RTS (19) yang jasadnya ditemukan di semak dekat lapangan voli Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (3/10) malam. Korban dibunuh oleh mantan kekasihnya sendiri, seorang pria berinisial J (27).

Baca juga: Delapan Tersangka Narkoba Ditangkap, Jaringan dari Kalbar ke Kotim Terungkap

Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku tega menghabisi korban karena emosi setelah permintaannya agar korban menggugurkan kandungan ditolak.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menghubungi korban untuk bertemu di lokasi yang memang sengaja dipilih karena sepi dan buntu. Saat itu pelaku sudah membawa seutas tali dari rumah,” ujar Iyudi, Senin (6/10/2025).

Pertemuan keduanya berujung tragis. Saat membahas soal kehamilan korban yang sudah berusia 12 minggu, pelaku meminta korban menggugurkan kandungan. Penolakan korban membuat pelaku tersulut emosi. Ia kemudian mengambil potongan papan di tanah dan memukul bagian belakang kepala korban beberapa kali hingga korban terjatuh dari sepeda motor.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul bagian leher dan pipi kiri korban hingga dekat telinga. Saat korban berusaha merangkak menjauh, pelaku menindih tubuh korban dan mencekiknya selama sekitar lima menit. “Korban sempat meronta, tetapi pelaku menindih tubuh korban dengan posisi jongkok di atas dada sambil menekan kedua tangan korban menggunakan lututnya hingga korban tak bergerak lagi,” jelas Iyudi.

Setelah korban tak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, pelaku berpindah posisi dan kembali mencekik selama 15 menit untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia. Pelaku juga mengambil seutas tali warna putih yang ada di sekitar lokasi, lalu menjeratkan ke leher korban dan menariknya selama lima menit sebelum meninggalkan tempat kejadian.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, dua tali masing-masing berwarna putih dan biru, satu potongan papan berukuran 2x20 sentimeter, serta telepon genggam milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana,” terang Iyudi.

Diketahui, korban berstatus mahasiswi, sedangkan pelaku merupakan salah satu perangkat desa di wilayah Kotim. (Redaksi)

Share this Post