Header Keluarga Mengaku Kaget, Polisi Tetapkan Sopir Online Jadi Tersangka Bersama Brigpol AKS

Ilustrasi (Ist)

Keluarga Mengaku Kaget, Polisi Tetapkan Sopir Online Jadi Tersangka Bersama Brigpol AKS

kanalkalteng.com,Palangka Raya-Palangka Raya- Kasus keterlibatan oknum polisi berinisial AKS dalam tindak pencurian dengan kekerasan (curat) hingga menewaskan korban terus bergulir.

Baca juga: BI Kalteng Siapkan Rp 150 Miliar Untuk Kas Titipan di Nanga Bulik

Kini, seorang warga bernama HR, seorang sopir online yang diduga hanya disewa oleh AKS, turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

YL (38), istri HR mengaku terpukul dengan penetapan suaminya sebagai tersangka dalam perkara yang dialami oleh suaminya tersebut.

“Suami saya hanya seorang sopir, dia diminta tolong karena ada pekerjaan. Niat kami melapor untuk mengungkap kebenaran, tetapi malah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Yuliani di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).

Kuasa hukum HR, Parlin B. Hutabarat, menyampaikan, bahwa pihak keluarga baru mengetahui status HR sebagai tersangka secara resmi pada hari ini.

“Kami baru menerima surat penangkapan, penahanan, dan SPDP. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya ke pihak keluarga. Kami akan mempelajari kasus ini lebih lanjut,” katanya.

Menurut penjelasan Parlin, HR dituduh melanggar Pasal 365, 338, dan 55 KUHP. Namun, pihaknya menyatakan bahwa HR tidak mengetahui rencana tindak kejahatan tersebut. HR bekerja sebagai sopir online dan hanya menerima pesanan untuk mengantar AKS.

“HR menceritakan bahwa di tengah perjalanan, AKS membawa seseorang ke dalam mobil dan melakukan penembakan. Dia berada di bawah ancaman senjata api, sehingga tidak bisa melawan. Dia sempat dipukul oleh AKS,” ungkap Parlin.

Dari pengakuan HR, ia mendengar dua kali tembakan yang mengarah ke kepala korban. Setelah kejadian, AKS sempat mentransfer uang kepada HR sebesar Rp15 juta, yang kemudian dikembalikan secara bertahap.

Ironisnya, kasus ini terungkap berkat laporan HR sendiri. Dia bersama istrinya mendatangi Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk melapor, berharap mendapatkan keadilan. Namun, alih-alih menjadi saksi atau whistleblower, HR justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses penyelidikan dan penyidikan terasa tertutup. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk praperadilan atau perlindungan dari LPSK, agar hukum berjalan sesuai koridor,” bebernya.

Ia menegaskan akan menindaklanjuti status hukum HR untuk memastikan peran sebenarnya dalam kasus ini. 

“HR adalah korban keadaan. Ancaman senjata api membuatnya tak berdaya. Kami percaya ada peluang untuk membuktikan HR hanya sopir yang disewa dan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana,” tegasnya. (Redaksi)


Share this Post