31
Jan
|
Penyusunan RKPD 2026 Harus Berpedoman Pada Berbagai Regulasi dan Dokumen Lebih Tinggi |
kanalkalteng.com,Palangka Raya- penyusunan RKPD 2026 harus berpedoman pada berbagai regulasi dan dokumen perencanaan yang lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
Baca juga: Dugaan Korupsi PT Investasi Mandiri, Kejati Kalteng Sita Pabrik Zircon di Gunung Mas
Hal itu dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung mengikuti acara orientasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2026,Jumat (31/1/2025).
"Selain itu, penyusunan RKPD juga harus selaras dengan Permendagri yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 yang akan segera diterbitkan,"tegasnya.
"Kami berharap agar proses penyusunan ini tetap mengacu pada ketentuan yang ada, serta melakukan sinkronisasi antara berbagai dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten/Kota, Rencana Pembangunan Daerah (RPD), dan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kolaborasi dan keselarasan dalam dokumen perencanaan ini akan dituangkan dalam dokumen tahunan, yakni RKPD Tahun 2026," ungkap Leonard.
"Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan RKPD 2026 harus berpedoman pada berbagai regulasi dan dokumen perencanaan yang lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Selain itu, penyusunan RKPD juga harus selaras dengan Permendagri yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 yang akan segera diterbitkan,"paparnya. (Redaksi)