01
Jul
|
OJK Awasi Ketat Serta Jatuhkan Sanksi Petinggi Akseleran |
kanalkalteng.com,Palangka Raya-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) serta menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII selaku Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) berizin di OJK
Baca juga: Dugaan Korupsi PT Investasi Mandiri, Kejati Kalteng Sita Pabrik Zircon di Gunung Mas
Hal itu dikatakan Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (1/7/2025).
Selain itu sebagai pengawasan terhadap AKII, OJK telah melakukan sederet langkah preventif seperti Meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikanpermasalahan AKII, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).
Selain itu juga Melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan AKII,termasuk kesesuaian business model AKII dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.
Melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian kewajiban AKII kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang
saham sesuai komitmen guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII selaku Pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respon yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya;
“Kita juga melakukan langkah-langkah lainnya, berupa upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran, dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Agusman. (DHANNY-Redaksi)