Header OJK Ancam Pidanakan Pencatut Logonya Untuk Tawarkan Jasa IPO

Ilustrasi logo OJK (Ist)

OJK Ancam Pidanakan Pencatut Logonya Untuk Tawarkan Jasa IPO

kanalkalteng.com,Palangka Raya-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh perusahaan ini terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

Baca juga: Dugaan Korupsi PT Investasi Mandiri, Kejati Kalteng Sita Pabrik Zircon di Gunung Mas

“Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet,iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK mengingatkan mbahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegas M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam keterngan tertulis yang diterima Sabtu (5/6/2025).

Dia juga minta  masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.

“Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK diwww.ojk.go.id.”jelasnya.

“Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan,”imbuh M. Ismail Riyadi.

(DHANNY-Redaksi)


Share this Post