17
Jun
|
Mengadu ke OJK, Ternyata Banyak PNS di Kalteng Terjerat Pinjol Ilegal |
kanalkalteng.com,Palangka Raya-Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng menyebutkan, sampai dengan bulan Mei 2025, dari 57 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan berdasarkan data jenis pekerjaan pengadu, lebih banyak didominasi oleh pekerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), lalu disusul oleh swasta dan wiraswasta.
Baca juga: Dugaan Korupsi PT Investasi Mandiri, Kejati Kalteng Sita Pabrik Zircon di Gunung Mas
Hal itu dikatakan Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, saat Rakor Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bersama Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Selasa (17/6/2026) di Palangka Raya
“Saya berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini, sinergi dan kolaborasi antar anggota Satgas PASTI Daerah dapat terus terjalin dengan baik, sehingga mempunyai dampak positif kepada masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Primandanu.
Dibagian lain dia juga mengatakan, Secara nasional, pada periode Januari hingga 23 Mei 2025, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu Selain itu, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
“Sejak didirikan, IASC telah IASC telah menerima 128.281 laporan yang terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan(bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC,”ujarnya.
“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar,”imbuhnya.
Sementara itu Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran meminta agar semua berkolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
“Melalui Satgas PASTI, diharapkan menjadi wadah kolaborasi dan sinergi antar instansi yang tergabung sebagai anggota agar bersama-sama menyusun program-program yang inovatif dan berdampak positif untuk mewujudkan Kalimantan Tengah yang aman dan bebas dari aktivitas keuangan illegal.”kata gubernur. (DHANNY-Redaksi)