|
01
Dec
|
Setelah Menetapkan Tiga Sopir Truk Sebagai Tersangka, Polres Kotim Fokus Telusuri Pemilik Kayu |
kanalkalteng.com , SAMPIT – Setelah menetapkan tiga sopir truk bermuatan ribuan kayu ulin tanpa dokumen resmi sebagai tersangka, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalten, fokus menelusuri pemilik kayu yang diduga menjadi aktor utama aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga: Bendahara Desa di Kecamatan Baamang Menghilang Beserta Uang Koperasi Rp1,4 Miliar
“Sudah ada tiga tersangka yang kami amankan, semuanya merupakan sopir yang membawa kayu ulin tanpa dokumen sah,” ujar Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso, Senin (1/12).
Meski begitu, Sugiharso menyebutkan bahwa penyelidikan belum berhenti pada para sopir. Polisi kini berupaya mengungkap pihak yang memerintahkan pengangkutan kayu tersebut, yang hingga kini belum teridentifikasi.
Untuk diketahui, Selasa (18/11/2025) polisi menangkap tiga truk bermuatan ribuan batang kayu ulin olahan tanpa kelengkapan dokumen saat operasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 61, Kecamatan Telawang, kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku hanya diminta untuk mengangkut. Mereka tidak tahu siapa pemilik kayunya,”tambah Sugiharso.
Ia menilai keterangan ketiga sopir masih perlu didalami lebih jauh. Pihak kepolisian masih menduga ada keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
“Kami tidak berhenti pada pengakuan awal saja. Ada indikasi informasi yang belum sepenuhnya mereka sampaikan, sehingga penyelidikan tetap kami perluas,” tegasnya.
Dalam penangkapan itu, tiga sopir yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial KN (24), GN (31), dan DH (28).
Mereka mengemudikan tiga truk dengan nomor polisi KH 8487 FH, KH 8285 KP, dan KH 8954 LE. Pemeriksaan di lokasi menunjukkan sekitar 1.300 batang kayu ulin olahan yang tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Adapun rincian muatan antara lain truk KH 8487 FH membawa 297 batang kayu ulin olahan berbagai ukuran dengan estimasi volume sekitar 10 meter kubik.
Truk KH 8285 KP mengangkut 500 pucuk kayu ulin olahan panjang 2 meter. Sementara truk KH 8954 LE memuat 288 pucuk kayu ulin dengan ukuran bervariasi mulai 10x10 cm hingga 5x20 cm.
Sugiharso menegaskan bahwa pengembangan kasus terus dilakukan, termasuk mengejar pemilik kayu dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Jika ada perkembangan lebih lanjut, pasti akan kami sampaikan. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti tambahan,” ujarnya.
Kasus illegal logging ini diungkap di tengah pelaksanaan Operasi Wanalaga Telabang 2025, yang memang difokuskan pada penindakan terhadap kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup. Polisi berharap masyarakat turut memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran kayu ilegal.
Penulis : Deviana
Editor : Surya Sri