Header Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp8,54 Miliar 

Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti perkara narkotika, Kamis (23/4/2026). (Foto: Ist)

Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp8,54 Miliar 

Kanalkalteng.com, Palangka Raya – Tumpukan barang bukti narkotika terhampar di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Kamis siang.

Baca juga: Pria Mengamuk di Mes Karyawan Cempaga Hulu,Kotim Lukai Pasutri dengan Parang

Satu per satu paket sabu dan butir ekstasi itu dipersiapkan untuk dimusnahkan, menutup rangkaian penanganan 13 kasus dengan total 21 tersangka di sejumlah wilayah Kalteng.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menyebut, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. 

”Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan pemusnahan digelar sejak pukul 13.30 hingga 15.00 WIB di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng. 

Di hadapan para pihak terkait, petugas memastikan seluruh barang bukti narkotika yang sudah berkekuatan hukum untuk dimusnahkan benar-benar dihancurkan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi, hasil sitaan dari jaringan peredaran narkotika yang diungkap aparat.

Sebelumnya, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan proses persidangan.

Untuk kebutuhan uji laboratorium, disisihkan sabu sebanyak 1,5 gram dan ekstasi empat butir, sedangkan untuk kepentingan persidangan masing-masing 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi. Sisanya dimusnahkan pada kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

”Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp8,54 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Slamet.

Angka itu menjadi gambaran besarnya dampak yang bisa ditimbulkan jika barang bukti tersebut sempat beredar di masyarakat.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang telah dicampur cairan pelarut hingga seluruhnya hancur. 

Dengan cara ini, barang bukti dipastikan tidak lagi bisa dimanfaatkan atau diedarkan kembali.

Kombes Pol Slamet juga menyampaikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi terkait aktivitas jual-beli narkoba. 

"Hal ini sangat penting bagi kami. Tentunya kami harapkan masyarakat terus berpartisipasi dalam peredaran narkoba di Kalimantan Tengah untuk melindungi generasi kita dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Penulis  : Deviana 

Editor    : Surya

Share this Post