Header Sengketa Tanah di Petuk Barunai Berakhir Damai Usai Dimediasi Polisi

Mediasi yang digelar kepolisian terkait sengketa tanah yang terjadi di Petuk Barunai, Kamis (21/8/2025).

Sengketa Tanah di Petuk Barunai Berakhir Damai Usai Dimediasi Polisi

kanalkalteng.com,Palangka Raya- Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Barunai Aipda Rudiyanto berhasil memfasilitasi penyelesaian damai sengketa tanah antara empat pihak melalui mediasi di Pendopo Polsek Rakumpit, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Bendahara Desa di Kecamatan Baamang Menghilang Beserta Uang Koperasi Rp1,4 Miliar

Mediasi yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB ini berakhir dengan kesepakatan damai setelah salah satu pihak menyatakan tidak akan melanjutkan klaim atas tanah yang disengketakan.

Kapolsek Rakumpit Iptu Joko Susilo mengungkapkan, bahwa mediasi yang digelar itu telah mencapai titik terang dengan penyelesaian yang memuaskan terhadap semua pihak terlibat.

"Dalam proses mediasi, pihak Saudara Marikawan yang tidak dapat hadir secara langsung menyampaikan melalui Bhabinkamtibmas bahwa dia tidak ingin melanjutkan permasalahan tanah tersebut," ungkapnya, Jumat (22/8/2025).

Keputusan ini diambil karena pihak yang bersangkutan mengakui tidak memiliki dokumen sah untuk membuktikan kepemilikan tanah yang berlokasi sekitar 1 km dari Jalan Tumbang Talaken Km 76.

"Dengan kesadaran hukum yang baik, Saudara Marikawan menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada Saudara Herson sebagai pihak yang memiliki klaim lebih kuat," jelasnya.

Penyelesaian damai ini menunjukkan efektivitas pendekatan mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan konflik horizontal di masyarakat.

"Hasil ini membuktikan bahwa pendekatan kekeluargaan dan musyawarah mufakat masih sangat relevan dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat tanpa harus melalui jalur hukum formal," tutupnya.(Redaksi)

Share this Post