Header Pembunuh Mantan Kekasih Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Alvaro Jordan ketika berada di PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025) kemarin. (Foto : kontenkalteng.com)

Pembunuh Mantan Kekasih Dituntut Penjara Seumur Hidup

kanalkalteng.com,Palangka Raya-Perkembangan terbaru dalam perkara pembunuhan Nurmaliza kembali mencuri perhatian publik.

Baca juga: Harga Elpiji Nonsubsidi Meningkat,  Warga Kotim Khawatir Gas untuk Rakyat Miskin Ikut Terdampak

Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang lanjutan pada Selasa (18/11/2025) sore dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Alvaro Jordan Zwageri.

Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo di hadapan majelis hakim menyatakan bahwa rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya perencanaan sebelum Alvaro menghabisi nyawa korban.

“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa penjara seumur hidup kepada terdakwa,” tegasnya.

Selain itu, upaya terdakwa membuang jasad dan melarikan diri dinilai sebagai tindakan yang memperkuat unsur kesengajaan dan menghalangi proses hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Penuntut umum menilai sikap terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan turut menjadi alasan pemberatan dalam tuntutan kali ini.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati. Setelah pembacaan tuntutan, pengadilan menjadwalkan persidangan berikutnya untuk mendengarkan pledoi dari pihak terdakwa.

Nota pembelaan direncanakan akan disampaikan pada Selasa (25/11/2025) dan menjadi landasan bagi hakim sebelum memasuki tahap penjatuhan putusan.

Penulis: Yanti

Editor:Karana

Share this Post