|
05
Aug
|
Diduga Akibat Cemburu, Pemuda di Palangka Raya Tusuk dan Pukul Pakai Cangkul Pria Paruh Baya |
kanalkalteng.com,Palangka Raya-Kecemburuan membutakan logika seorang pemuda berinisial ASW (29) hingga berubah menjadi aksi brutal yang nyaris merenggut nyawa.
Baca juga: Bendahara Desa di Kecamatan Baamang Menghilang Beserta Uang Koperasi Rp1,4 Miliar
Pria ini ditangkap oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah diduga melakukan penganiayaan keji terhadap seorang pria paruh baya, TS (53).
Penangkapan dilakukan oleh tim kepolisian di sebuah kamar kos kawasan Jalan Panenga, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, pada Selasa (5/8/2025) dini hari.
Tanpa ada perlawanan yang cukup berarti, tersangka ASW hanya bisa pastah dan tertunduk lesu saat digelandang petugas kepolisian ke Mapolresta Palangka Raya.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Ia diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius,” ungkap Kasatreskrim Kompol M. Rian Permana usai mengamankan pelaku.
Dijelaskannya, peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 12.45 WIB lalu. Insiden itu berlangsungdi kawasan Jalan Tingang, Kota Palangka Raya.
Saat itu, korban tengah duduk beristirahat, tak menyadari bahaya mengintainya. Dengan wajah penuh amarah, ASW mendekati korban dan langsung mencabut sebilah pisau dari saku celana belakangnya.
Tanpa basa-basi, pisau itu ditancapkan ke bagian hidung TS. Belum puas, pelaku juga menendang korban berulang kali, hingga akhirnya menghantamkan cangkul yang ada di sekitar lokasi ke kepala TS.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian wajah, dan luka serius di kepala akibat hantaman benda tumpul. Ini bukan penganiayaan biasa, ini tindakan yang sangat brutal,” ucapnya.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa motif ASW adalah rasa cemburu membara. Ia menduga istrinya menjalin hubungan dengan korban. Tanpa bukti dan tanpa klarifikasi, ia memilih jalan kekerasan.
Kini, ASW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Barang bukti berupa pisau pun telah berhasil diamankan petugas kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut lagi.
“Saat ini penyidikan masih berjalan, dan kami terus mendalami kemungkinan motif lainnya,” tutupnya.(Redaksi)