10 Narapidana di Lapas Palangka Raya Langsung Bebas

kanalkalteng.com, Palangka Raya-425 narapidana atau  warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kalteng, mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dari jumlah tersebut sebanyak 10 narapidana langsung dinyatakan bebas.