Palangka Raya, Kanalkalteng.com – Polda Kalimantan Tengah memperluas penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan. Dalam dua pekan terakhir, kepolisian mengamankan delapan tersangka dari enam laporan polisi, sementara 12 korporasi yang lahannya terindikasi terbakar telah masuk tahap penyidikan.Penanganan perkara karhutla tersebut dipaparkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/9/2026).Kasus yang ditangani berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, laporan langsung kepada kepolisian, hingga temuan personel saat patroli dan operasi tangkap tangan di lapangan.”Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” ujar Iwan.Delapan tersangka itu berasal dari sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Dua di antaranya berstatus aparatur sipil negara atau ASN.Salah satu perkara terjadi di Kabupaten Barito Selatan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial N (49), yang disebut berstatus ASN, setelah diduga tertangkap tangan membakar lahan.Berdasarkan keterangan kepolisian, api kemudian merambat hingga menghanguskan sekitar enam hektare lahan.Kasus lain terjadi di Kabupaten Barito Timur pada Minggu (20/9/2026). Polisi mengamankan dua tersangka berinisial S, yang juga disebut berstatus ASN, serta Y yang bekerja sebagai wiraswasta. Kebakaran dalam perkara tersebut dilaporkan berdampak pada lahan seluas hampir 11 hektare.Sejumlah barang bukti disita dari perkara di Barito Timur, antara lain jeriken berisi minyak tanah, alat semprot, botol berisi oli bekas, jeriken oli, ember, dan tas gendong.Penindakan juga mencakup dua tersangka di Kabupaten Kotawaringin Timur serta dua perkara lain di Kabupaten Kapuas. Para tersangka perorangan diproses menggunakan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.130 laporan dan 12 korporasiSecara keseluruhan, Polda Kalteng dan jajaran menangani 130 laporan berkaitan dengan karhutla. Jumlah itu terdiri atas 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi.Dari 46 laporan polisi, lima perkara masih berada pada tahap penyelidikan, 24 perkara memasuki tahap penyidikan, 13 perkara telah masuk Tahap I, dan tiga perkara telah memasuki Tahap II. Rincian itu belum mencakup satu perkara lain yang telah dihentikan penyidikannya melalui SP3.Selain perkara yang diduga melibatkan perorangan, penyidik juga menangani 12 korporasi yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran. Status penyidikan berarti polisi masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.”Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi,” tegas Iwan.Penyidik menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam penanganan perkara korporasi. Polisi belum membuka identitas, lokasi, maupun bidang usaha 12 perusahaan tersebut karena proses pembuktian masih berjalan.Kapolda mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait karhutla. Ia menegaskan penindakan hukum berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan, sosialisasi, dan patroli pada kawasan rawan kebakaran.