Polda Kalteng Amankan 8 Tersangka Karhutla, 12 Korporasi Masuk Penyidikan

Palangka Raya, Kanalkalteng.com – Polda Kalimantan Tengah memperluas penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan. Dalam dua pekan terakhir, kepolisian mengamankan delapan tersangka dari enam laporan polisi, sementara 12 korporasi yang lahannya terindikasi terbakar telah masuk tahap penyidikan.Penanganan perkara karhutla tersebut dipaparkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/9/2026).Kasus yang ditangani berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, laporan langsung kepada kepolisian, hingga temuan personel saat patroli dan operasi tangkap tangan di lapangan.”Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” ujar Iwan.Delapan tersangka itu berasal dari sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Dua di antaranya berstatus aparatur sipil negara atau ASN.Salah satu perkara terjadi di Kabupaten Barito Selatan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial N (49), yang disebut berstatus ASN, setelah diduga tertangkap tangan membakar lahan.Berdasarkan keterangan kepolisian, api kemudian merambat hingga menghanguskan sekitar enam hektare lahan.Kasus lain terjadi di Kabupaten Barito Timur pada Minggu (20/9/2026). Polisi mengamankan dua tersangka berinisial S, yang juga disebut berstatus ASN, serta Y yang bekerja sebagai wiraswasta. Kebakaran dalam perkara tersebut dilaporkan berdampak pada lahan seluas hampir 11 hektare.Sejumlah barang bukti disita dari perkara di Barito Timur, antara lain jeriken berisi minyak tanah, alat semprot, botol berisi oli bekas, jeriken oli, ember, dan tas gendong.Penindakan juga mencakup dua tersangka di Kabupaten Kotawaringin Timur serta dua perkara lain di Kabupaten Kapuas. Para tersangka perorangan diproses menggunakan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.130 laporan dan 12 korporasiSecara keseluruhan, Polda Kalteng dan jajaran menangani 130 laporan berkaitan dengan karhutla. Jumlah itu terdiri atas 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi.Dari 46 laporan polisi, lima perkara masih berada pada tahap penyelidikan, 24 perkara memasuki tahap penyidikan, 13 perkara telah masuk Tahap I, dan tiga perkara telah memasuki Tahap II. Rincian itu belum mencakup satu perkara lain yang telah dihentikan penyidikannya melalui SP3.Selain perkara yang diduga melibatkan perorangan, penyidik juga menangani 12 korporasi yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran. Status penyidikan berarti polisi masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.”Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi,” tegas Iwan.Penyidik menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam penanganan perkara korporasi. Polisi belum membuka identitas, lokasi, maupun bidang usaha 12 perusahaan tersebut karena proses pembuktian masih berjalan.Kapolda mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait karhutla. Ia menegaskan penindakan hukum berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan, sosialisasi, dan patroli pada kawasan rawan kebakaran.

SMA Negeri 1 Cempaga Terbakar Dini Hari

‎‎Sampit, Kanalkalteng.com  – Kebakaran hebat melanda kawasan SMA Negeri 1 Cempaga di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (27/9/2026) dini hari.

Hindari Pikap Belok di Jalan HM Arsyad, Pegawai PLN Tewas Terlindas Truk Tanah

Sampit, Kanalkalteng.com – Perjalanan Danil Octara Purwandi (37) berakhir tragis di Jalan HM Arsyad, jalur menuju Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pengendara sepeda motor yang diketahui bekerja sebagai pegawai PT PLN Nusa Daya itu meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan sebuah pikap dan truk pengangkut tanah, Rabu (23/9/2026) siang.Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lokasi, warga Kecamatan Baamang itu diduga terjatuh ke badan jalan setelah sepeda motornya menabrak pikap di depannya yang hendak berbelok.Truk bermuatan tanah kemudian melintas dari arah belakang. Korban yang telah terjatuh diduga tidak sempat dihindari hingga terlindas kendaraan berat tersebut.Kronologi lengkap kecelakaan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Informasi dari saksi di lokasi menyebut, pikap yang berada di depan korban diduga hendak berbelok saat Danil melaju dari arah belakang.Korban diduga berupaya menghindari pikap tersebut. Namun jarak antarkendaraan sudah terlalu dekat sehingga sepeda motor yang dikendarainya menabrak bagian pikap dan membuatnya terjatuh.“Berdasarkan informasi di lokasi, dia naik motor. Lalu di depannya ada pikap belok. Nah, dia nabrak pikap itu dan jatuh. Dari belakang ada truk muatan tanah. Truk melindasnya,” ujar Marwan, warga sekitar lokasi kejadian, Kamis (24/9/2026).Danil mengalami luka parah akibat peristiwa tersebut dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi. Tim Palang Merah Indonesia kemudian mengevakuasi jenazah korban.Kecelakaan itu menyita perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas. Arus kendaraan di sekitar lokasi sempat terdampak selama proses evakuasi berlangsung.Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi mengenai kronologi lengkap, penyebab kecelakaan, maupun identitas pengemudi pikap dan truk pengangkut tanah yang diduga terlibat.Keterangan resmi aparat diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, termasuk posisi kendaraan, kondisi jalan, serta tindakan masing-masing pengemudi sebelum kecelakaan terjadi.Jalan HM Arsyad merupakan ruas penghubung Sampit–Samuda yang menjadi jalur aktivitas masyarakat dan angkutan barang. Ruas ini juga pernah disorot karena kerusakan jalan serta risiko kecelakaan lalu lintas yang berulang.Penulis : DevianaEditor : Surya

Kabut Asap Batasi Jarak Pandang, Polisi Minta pengendara Nyalakan Lampu

Palangka Raya, Kanalkalteng.com – Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan Tengah mulai mengganggu jarak pandang pengguna jalan. Polda Kalimantan Tengah mengingatkan pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan, menyalakan lampu utama, dan mengurangi kecepatan demi mencegah kecelakaan lalu lintas.Pengendara diminta menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan kondisi jarak pandang di jalan. Lampu kendaraan perlu dinyalakan, termasuk pada siang hari, agar posisi kendaraan lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lain di tengah asap.Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, meminta masyarakat tidak menggunakan pola berkendara normal ketika pandangan terhalang kabut asap.“Jika jarak pandang terbatas akibat kabut asap, pengendara harus lebih berhati-hati, mengurangi kecepatan dan menyalakan lampu kendaraan sebagai tanda keberadaan kendaraan,” imbau Yusep, Kamis (24/9/2026).Imbauan tersebut sejalan dengan peringatan pemerintah pusat kepada pengguna jalan di wilayah terdampak karhutla. Pengendara diminta memperlambat laju kendaraan, menyalakan lampu, dan menjaga jarak aman ketika kabut asap menurunkan visibilitas.Kondisi jarak pandang terbatas membuat waktu pengendara untuk melihat hambatan, mengambil keputusan, dan melakukan pengereman menjadi lebih singkat. Risiko tabrakan juga meningkat apabila pengemudi tetap melaju kencang, tidak menjaga jarak, atau melakukan manuver mendadak.Yusep meminta masyarakat tetap mematuhi ketentuan lalu lintas dan tidak memaksakan perjalanan ketika kondisi jalan sudah membahayakan.“Selalu patuhi aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan bersama,” tegasnya.Imbauan bagi pengendaraNyalakan lampu utama atau lampu dekat agar kendaraan terlihat dari arah depan dan belakang.Kurangi kecepatan secara bertahap serta perbesar jarak aman dengan kendaraan di depan.Hindari menyalip, berpindah jalur secara mendadak, atau melakukan pengereman keras ketika pandangan terbatas.Jangan menggunakan lampu jauh karena pantulannya dapat memperburuk silau di tengah kabut asap.Hentikan perjalanan dan cari tempat aman apabila jarak pandang sudah sangat pendek atau kondisi jalan tidak memungkinkan dilalui.Selain keselamatan berkendara, masyarakat diimbau menjaga kesehatan selama kabut asap masih terjadi. Masker perlu digunakan saat beraktivitas di luar ruangan untuk mengurangi paparan partikel asap pada saluran pernapasan.Polda Kalteng mengajak masyarakat mengutamakan keselamatan, menjaga kondisi tubuh, dan tidak memaksakan perjalanan dalam situasi kabut asap.Penulis: YantiEditor :Surya