Polda Kalteng Tangani 43 Laporan Karhutla, 35 Orang Ditetapkan Tersangka
Palangka Raya, Kanalkalteng.com – Penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah terus berjalan. Hingga Selasa, 22 September 2026, Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran telah menangani 43 laporan polisi perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.