Header Polda Kalteng Tangani 43 Laporan Karhutla, 35 Orang Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi (Foto: Ist)

Polda Kalteng Tangani 43 Laporan Karhutla, 35 Orang Ditetapkan Tersangka

Palangka Raya, Kanalkalteng.com – Penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah terus berjalan. Hingga Selasa, 22 September 2026, Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran telah menangani 43 laporan polisi perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jangan Tunggu Sesak Makin Berat, Polda Kalteng Buka Layanan Rumah Oksigen Gratis

Data tersebut merupakan pembaruan penanganan perkara oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng bersama kepolisian resor jajaran.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat menyatakan penegakan hukum menjadi salah satu langkah yang terus dikuatkan dalam pencegahan dan penanganan karhutla.

“Polda Kalteng bersama jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen dalam mencegah dan menangani Karhutla di Kalimantan Tengah,” ujar Budi, Rabu (23/9/2026).

Penanganan 43 laporan polisi itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng dan sejumlah Polres jajaran. Dari jumlah tersebut, lima perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan 29 perkara telah masuk tahap penyidikan.

Enam perkara telah memasuki Tahap I, atau pengiriman berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Dua perkara lainnya telah memasuki Tahap II, yakni tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.

Satu perkara dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Penghentian itu berkaitan dengan penyelesaian berdasarkan hukum adat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Selain perkara yang diduga melibatkan perorangan, penanganan juga menyasar dugaan keterlibatan korporasi. Sebanyak 12 laporan polisi terkait perkara karhutla yang diduga berkaitan dengan korporasi ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Satgas Penegakan Hukum juga menerima 84 laporan informasi mengenai dugaan karhutla di berbagai wilayah Kalimantan Tengah. Laporan informasi itu masih ditelaah dan dikembangkan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta langkah hukum berikutnya.

“Dari keseluruhan penanganan tersebut, saat ini tercatat sebanyak 89 kasus dalam tahap penyelidikan dan 35 kasus dalam tahap penyidikan,” jelas Budi.

Jumlah 89 kasus penyelidikan dan 35 perkara penyidikan merupakan rekap penanganan Satgas secara keseluruhan, sehingga tidak sama dengan rincian 43 laporan polisi yang telah masuk dalam tahapan proses perkara. Data tersebut mencakup pula laporan informasi dan penanganan awal yang masih didalami penyidik.

Penegakan hukum, menurut kepolisian, berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi masyarakat, patroli, pemadaman, dan pendinginan di kawasan terdampak kebakaran.

Polda Kalteng mengingatkan warga untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, termasuk dalam skala kecil. Pembakaran lahan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, aktivitas masyarakat, serta kualitas udara.

“Mari bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada aparat maupun petugas terkait,” pungkas Budi.

Penulis: Yanti

Editor  : Surya

Share this Post