Header Pemprov Kalteng Diminta Tindak Lanjut Utang RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, bersama Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.

Pemprov Kalteng Diminta Tindak Lanjut Utang RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya

kanalkalteng.com , PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong meminta pemerintah provinsi segera menindaklanjuti terhadap utang sebesar Rp 120 miliar di RSUD Doris Sylvanus.

Baca juga: Kadishut Kalteng Alami Laka Tunggal di Cempaga

“Kalau itu benar berdasarkan hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), maka kita berharap agar segera dibuatkan tindak lanjut oleh Gubernur kepada pihak rumah sakit,” katanya, Rabu (4/6/2025).

Arton menilai, adanya temuan dalam audit merupakan sesuatu hal yang wajar terjadi, mengingat setiap pengelolaan keuangan pasti memiliki celah kekurangan.

Namun, ia menekankan yang terpenting adalah adanya niat baik dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyelesaikannya permasalahan tersebut.

“Saya kira itu tidak masalah. Namanya juga temuan, sebaik-baiknya pelaksanaan pasti ada kekurangan. Tapi itikad baik dalam melakukan tindak lanjut penyelesaiannya itu yang lebih penting,” ucapnya.

Arton juga menyebutkan, terkait adanya temuan ini nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut di DPRD bersama eksekutif terkait seluruh temuan LHP BPK, termasuk utang rumah sakit rujukan milik pemerintah provinsi tersebut.

Hal ini dilakukan agar kedepan roda pemerintahan di Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan lancar serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

“Dan itu nanti akan ada pembahasan khusus mengenai itu antara DPRD dan pemerintah daerah. Umumnya semuanya akan dibahas dalam konteks LHP,” ujarnya.

Meski demikian, Arton mengapresiasi capaian opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2024 yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.(redaksi)





Share this Post