Header Dugaan Malpraktik RSUD Doris Sylvanus Memanas, Dua Pihak Saling Melapor

Ilustrasi

Dugaan Malpraktik RSUD Doris Sylvanus Memanas, Dua Pihak Saling Melapor

kanalkalteng.com , Palangka Raya – Polemik dugaan malpraktik pemasangan alat kontrasepsi IUD tanpa persetujuan pasien saat operasi caesar di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya terus bergulir dan memasuki babak baru.

Baca juga: Motor Hilang Ketika Salat Jumat , Pelaku Sempat Dikejar Warga

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, menegaskan akan menempuh langkah hukum sebagai respons atas laporan yang ditujukan kepada dirinya.

Ia menilai laporan tersebut diduga mengandung unsur tidak benar hingga berpotensi mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik.

“Laporan balik ini dilakukan karena ada dugaan membuat laporan palsu terjadinya tindak pidana, menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, ia menyebut persoalan ini tidak bisa dilihat secara umum, melainkan harus mengacu pada aturan khusus dalam hukum kesehatan atau lex specialis yang membutuhkan pembuktian komprehensif.

Ia juga mengungkapkan tengah mempelajari kemungkinan pelaporan ke Dewan Etik Advokat Indonesia terkait langkah hukum lanjutan.

“Iya benar, saya akan melakukan pelaporan balik,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim menyatakan, pihaknya tetap pada pendirian bahwa laporan yang diajukan memiliki dasar kuat dan didukung alat bukti yang cukup.

“Terkait rencana pelaporan balik itu tentunya hak dari direktur rumah sakit tersebut. Yang pasti dasar laporan kami itu ada resume medis yang berbeda meskipun tanggalnya sama tetapi isinya berbeda,” ujarnya.

Ia menegaskan, perbedaan dokumen tersebut menjadi poin krusial dalam perkara yang tengah bergulir.

“Tidak mungkin resume yang berbeda itu semuanya asli, tentu salah satunya ada yang diduga palsu, oleh sebab itu kami laporkan. Terkait saksi, di dalam laporan kami sudah ada saksi dan juga korban,” tegasnya.

Menurutnya, alat bukti yang dimiliki telah memenuhi unsur minimal untuk diproses secara hukum.

“Alat bukti minimal sudah cukup yang sah. Pelaporan balik itu hak, tetapi kami meminta juga laporan itu harus didasarkan dengan alat bukti yang sah juga,” lanjutnya.

Ia memastikan proses hukum tetap berjalan, baik terkait dugaan pelanggaran etik maupun laporan ke kepolisian.

“Kalaupun pihak rumah sakit memang melaporkan balik, laporan kami terkait etik dan kepada kepolisian itu tetap berjalan. Semua harus dibuktikan nantinya,” tandasnya.(Redaksi)

Share this Post