|
10
Feb
|
Soal Dugaan Malpraktik, Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya Tegaskan Tidak Terjadi |
kanalkalteng.com,Palangka Raya-Dugaan malpraktik medis kembali menyeret nama RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Seorang pasien pascaoperasi caesar dilaporkan mengalami komplikasi serius, sehingga memicu permintaan klarifikasi dan rekam medis oleh pihak keluarga melalui kuasa hukum.
Baca juga: Motor Hilang Ketika Salat Jumat , Pelaku Sempat Dikejar Warga
Pasien bernama Remita Yanti disebut menjalani operasi caesar pada November 2025 lalu untuk kelahiran anak keduanya. Namun, kondisi kesehatannya justru dilaporkan terus menurun dalam beberapa bulan setelah tindakan medis tersebut dilakukan.
Kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), Suriansyah Halim, menilai terdapat indikasi kuat dugaan malpraktik. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan pemasangan alat kontrasepsi jenis intrauterine device (IUD) yang disebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pasien.
Menurut Suriansyah, indikasi tersebut tidak bisa dilepaskan dari kondisi rahim korban yang mengalami kerusakan hingga harus dilakukan tindakan pemotongan. Ia menegaskan, penilaian tersebut masih bersifat dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui rekam medis secara lengkap.
“Untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dan apa saja tindakan medis yang dilakukan, kami membutuhkan rekam medis. Itu kunci utama,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Ia mengungkapkan, permohonan salinan rekam medis telah diajukan secara resmi dan diterima oleh pihak rumah sakit. Berdasarkan prosedur, rumah sakit memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon.
Suriansyah juga menyoroti aspek persetujuan tindakan medis. Menurutnya, dalam kondisi pasien sadar dan tidak berada dalam keadaan darurat, persetujuan wajib diberikan langsung oleh pasien, bukan pihak lain.
“Persetujuan lisan dari suami tidak bisa dijadikan dasar hukum. Apalagi pasien masih sadar sebelum operasi dilakukan,” katanya.
Ia menambahkan, korban mengaku baru mengetahui adanya tindakan medis tambahan setelah sadar dari pembiusan. Hal inilah yang kemudian memicu kecurigaan dan keberatan dari pihak keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Samsul, menegaskan bahwa penilaian malpraktik bukan kewenangan rumah sakit ataupun individu dokter.
“Yang berhak menyatakan itu malpraktik atau bukan hanyalah lembaga disiplin profesi. Tidak bisa ditentukan sepihak,” tegasnya.
Suyuti menyatakan, jika pihak kuasa hukum meyakini adanya malpraktik, maka jalur hukum merupakan mekanisme yang sah untuk membuktikannya.
“Silakan dibuktikan melalui jalur yang ada. Dari sisi kami, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai malpraktik,” ujarnya.
Terkait tudingan tidak adanya persetujuan pasien, Suyuti menegaskan bahwa pihak rumah sakit memiliki dokumen persetujuan pemasangan IUD.
“Dokumen persetujuan itu ada. Bisa jadi pasien lupa,” ucapnya singkat.
Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan IUD pascaoperasi caesar merupakan tindakan medis yang dibenarkan secara keilmuan dan memiliki dasar regulasi yang jelas.
“Secara medis diperbolehkan. Persoalannya hanya pada ada atau tidaknya persetujuan pasien,” katanya.
Suyuti menyebutkan, kondisi pasien dua hari setelah operasi dinyatakan baik. Pemeriksaan USG pada hari ketujuh pascaoperasi juga menunjukkan hasil normal.
“Setelah itu pasien tidak lagi melakukan kontrol ke rumah sakit kami, sehingga perkembangan selanjutnya berada di luar pengawasan kami,” jelasnya.
Meski membantah dugaan malpraktik, Suyuti mengakui bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga berwenang.
“Penilaian kami bukan penentu akhir. Semua kembali pada mekanisme dan lembaga yang berwenang,” pungkasnya.
Menurutnya, pihak rumah sakit belum dapat menyerahkan rekam medis karena persyaratan administrasi dari pemohon dinilai belum lengkap.
“Kami meminta pihak keluarga korban untuk melengkapi dan menyesuaikan permohonan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait permintaan rekam medis yang dimaksud,” tukasnya.
Penulis : Sriyanti
Editor : Karana