|
22
Jul
|
DPRD Kalteng Lakukan Penyesuaian Terhadap Raperda Hak Keuangan dengan Aturan Pemerintah Terbaru |
kanalkalteng.com , PALANGKA RAYA - Jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini tengah mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hak keuangan anggota dewan.
Baca juga: Bendahara Desa di Kecamatan Baamang Menghilang Beserta Uang Koperasi Rp1,4 Miliar
Proses pembahasan ini dilakukan sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2017.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Keuangan DPRD Kalteng, Purdiono mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Utara (Sulut) untuk mempelajari implementasi aturan baru tersebut di daerah lain.
“Kami ingin melihat bagaimana provinsi lain melakukan penyesuaian terhadap PP yang baru. Sulut sudah lebih dulu menyusun regulasi turunannya, jadi itu menjadi bahan pembelajaran bagi kami,” katanya, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, sebelumnya DPRD Kalteng sudah mengakomodasi aturan lama dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017.
Namun, dengan adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, revisi diperlukan agar aturan daerah tetap sejalan dengan ketentuan nasional.
“Kunjungan ke Sulut menjadi bagian dari upaya kami memperbarui Raperda agar tidak bertentangan dengan PP yang baru,” ungkapnya.
Menanggapi kemungkinan adanya perubahan nominal tunjangan atau gaji anggota dewan, Purdiono menekankan bahwa hal itu berada di ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub), berdasarkan hasil evaluasi lembaga penilai resmi dari Kementerian Keuangan.
“Tugas kami hanya menyesuaikan isi Perda agar sesuai regulasi pusat. Keputusan soal nilai tetap di tangan Pemprov melalui mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.(Redaksi)