|
09
Dec
|
71 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Saat Razia Gabungan di Palangka Raya |
kanalkalteng.com , Palangka Raya-Operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digelar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kalteng, bersama tim terkait.
Baca juga: Bendahara Desa di Kecamatan Baamang Menghilang Beserta Uang Koperasi Rp1,4 Miliar
Kegiatan berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km 5, tepat di depan Stadion Tuah Pahoe, Selasa (9/12/2025) berhasil menjaring 71 kendaraan yang menunggak pajak dengan rincian 67 kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda empat.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, menyampaikan laporan hasil operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa razia kali ini menjaring 452 kendaraan yang dilakukan pengecekan kewajiban pajaknya.
“Dari total kendaraan yang terjaring, terdapat 71 kendaraan yang diketahui menunggak PKB. Dengan rincian 67 unit roda dua dan 4 unit roda empat,” ujar Andrew.
Ia menambahkan, dari temuan tersebut, jumlah perkiraan tagihan pajak kendaraan yang harus diselesaikan pemilik mencapai nilai yang cukup signifikan.
“Untuk roda dua totalnya sekitar Rp14.451.000, sedangkan roda empat sebesar Rp14.600.800,” jelasnya.
Andrew berharap kegiatan penertiban ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Menurutnya, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penting bagi pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan.
“Operasi gabungan ini akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik strategis di Kota Palangka Raya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” tukasnya.
Penulis : Heriyanto
Editor : Surya S