Jalani Sidang Tipiring Akibat Buang Sampah Diluar Jadwal
kanalkalteng.com,Palangka Raya-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya, Kaltreng menggelar Operasi Yustisi dalam rangka menegakan aturan peraturan daerah (Perda) setempat, Rabu (12/6/2024). Dalam operasi itu ada 38 warga terjaring akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Jumat (14/6/2024)Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, Operasi Yustisi ini adalah dalam rangka Penegakan Perda Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.