Header Pemprov Kalteng Sepakat Perda Pengelolaan Pertambangan Untuk Sejahterakan Masyarakat

Suasana rapat paripurna DPRD Kalimantan Tengah, dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Kalimantan Tengah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap raperda pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, Senin (17//3/2025).

Pemprov Kalteng Sepakat Perda Pengelolaan Pertambangan Untuk Sejahterakan Masyarakat

kanalkalteng.com, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD untuk menyejahterakan masyarakat.

Baca juga: Harga Elpiji Nonsubsidi Meningkat,  Warga Kotim Khawatir Gas untuk Rakyat Miskin Ikut Terdampak

"Hari ini kita telah mendengarkan tanggapan jawaban dan penjelasan dari saudara Gubernur Kalteng atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terkait Raperda Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan," kata Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, Senin, (17/3/2025).

Dalam rapat paripurna ke-7 untuk Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2025 tersebut, ia mengungkapkan, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melalui Pelaksana tugas Sekretaris Daerah, Katma F Dirun menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalimantan Tengah.

Dalam jawabannya, gubernur sepakat agar pengelolaan sektor pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Pengelolaan pertambangan juga harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong ekonomi masyarakat, seperti usaha kecil dan menengah, serta mendorong juga industri penunjang pertambangan lainnya secara strategis," ucapnya.

Arton mengatakan, di dalam isi raperda tersebut juga telah dituangkan secara seluruhnya untuk kesejahteraan rakyat, khususnya dalam Penerimaan Asli Daerah (PAD).

Dengan pengelolaan pertambangan yang terarah dan teratur, akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk benar-benar berpartisipasi dalam pengelolaan tambang, serta berdampak positif bagi perekonomian masyarakat.

"Tentu ini akan memberikan kesejahteraan, baik dari sisi peningkatan pembangunan, perekonomian masyarakat, serta menciptakan lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya," ujarnya.

Politisi sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah ini menekankan kepada seluruh anggota DPRD Kalteng agar setiap hal-hal yang memerlukan keterangan atau penjelasan lebih lanjut secara teknis dapat dibahas dan dibicarakan dalam rapat gabungan komisi bersama tim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal ini dilakukan, agar pada saatnya nanti raperda telah disahkan menjadi peraturan daerah, dapat memberikan payung hukum yang jelas untuk masyarakat.

"Karena ini semua sejalan dengan visi misi kami, di mana raperda ini nantinya sesuai dengan harapan dan mengangkat martabat masyarakat di Kalimantan Tengah," pungkasnya. (Sur/OR1) 

Share this Post