|
02
Apr
|
Lakukan Transaksi Sabu di Area Parkir Bank, Pemuda di Sampit Ditangkap |
kanalkalteng.com , SAMPIT – Peredaran narkotika di wilayah Sampit kembali terungkap. Seorang pria berusia 25 tahun berinisial MIK diamankan aparat kepolisian setelah diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan parkir sebuah bank, dengan barang bukti mencapai 27,06 gram.
Baca juga: Harga Elpiji Nonsubsidi Meningkat, Warga Kotim Khawatir Gas untuk Rakyat Miskin Ikut Terdampak
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di Jalan MT Haryono, tepatnya di halaman sebuah bank di Sampit, pada Selasa (31/3/2026) sore.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan pemantauan di lapangan, hingga akhirnya mengarah kepada seorang pria yang berada di dalam mobil dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Saat diamankan, petugas kemudian menghadirkan pihak keamanan setempat sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas.
“Petugas menemukan tas hitam di dalam mobil, yang berisi satu paket sabu ukuran sedang, empat paket kecil, serta alat bantu berupa sendok dari sedotan plastik,” jelasnya.
Selain narkotika, satu unit telepon genggam turut disita karena diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan mendatangi tempat tinggal tersangka di kawasan Perumahan Wengga Agung.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sabu yang disimpan di dalam lemari kamar. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.
“Dari hasil pengembangan, ditemukan lima paket sabu ukuran sedang yang disimpan dalam kotak kecil di dalam lemari. Tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya,” tambah Edy.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana narkotika yang ancaman hukumannya cukup berat.(Redaksi)