|
30
Jul
|
Kotim Tetapkan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan 28 Hari ke Depan |
Sampit, Kanalkalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) resmi menetapkan Status Tanggap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Bencana Kekeringan Tahun 2026. Penetapan status ini berlaku selama 28 hari kalender, terhitung sejak 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Baca juga: Polda Kalteng Produksi 1.607 Jerigen X-Fire untuk Percepat Pemadaman Karhutla Gambut
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Multazam K. Anwar, menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait penetapan status tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian administrasi.
"Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Bencana Kekeringan Tahun 2026 selama 28 hari kalender, terhitung sejak 30 Juli hingga 26 Agustus 2026," ujar Multazam dalam keterangannya, Kamis, 30 Juli 2026.
Langkah krusial ini diambil menyusul hasil Rapat Koordinasi Bencana Karhutla dan Kekeringan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati pada Rabu (29/7/2026).
Multazam menjelaskan bahwa penetapan status tanggap darurat ini berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontigensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026–2029. Terdapat tiga parameter utama yang menjadi acuan dasar dalam pengambilan keputusan tersebut.
"Ada tiga parameter utama yang menjadi dasar dalam penetapan status sesuai dengan Perbup Kotim Nomor 9 Tahun 2026, yaitu frekuensi kejadian kebakaran hutan dan lahan harian, tinggi muka air tanah dalam periode tiga minggu terakhir, serta jumlah hotspot harian," ungkapnya.
Selain tiga acuan utama tersebut, BPBD Kotim bersama instansi terkait juga memperhitungkan sejumlah parameter teknis dan dampak lingkungan di lapangan.
"Penetapan status ini juga mempertimbangkan peringatan dini dan prakiraan musim dari BMKG, Hari Tanpa Hujan (HTH), Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), serta luasan kebakaran yang berada di kawasan gambut," jelas Multazam.
Lebih lanjut, ancaman terhadap kesehatan dan perekonomian warga turut menjadi indikator penting dalam penaikan status bencana ini.
"Kami juga melihat indikator dampak langsung masyarakat, seperti meningkatnya kasus penyakit saluran pernapasan (ISPA), terganggunya penyediaan air bersih, hingga terganggunya ketersediaan air untuk sektor pertanian," pungkasnya.
Dengan berlakunya status tanggap bencana ini, Pemkab Kotim bersama tim gabungan penanganan karhutla akan memaksimalkan pengerahan personel, sarana, dan prasarana untuk melakukan pemadaman, patroli intensif, serta penanganan dampak kekeringan di seluruh wilayah Kotawaringin Timur.
Penulis : Deviana
Editor : Surya