Header Kejati Limpahkan Empat Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Zirkon ke Kejari Gumas

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi (kiri) (Foto: Ist)

Kejati Limpahkan Empat Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Zirkon ke Kejari Gumas

kanakalteng.com , Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon ke Kejaksaan Negeri Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Antrean Panjang di SPBU, Pertamina Sebut Stok BBM Aman Malah Konsumsi Yang Meningkat 

Pelimpahan tersangka berinisial VC, HS, IH, dan ETS tersebut merupakan bagian dari tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi mengatakan, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

“Setelah tahap II ini, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk proses persidangan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, pelimpahan tahap II dilakukan pada Senin (6/4/2026) dari penyidik Kejati Kalimantan Selatan kepada jaksa penuntut umum Kejari Gunung Mas.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk proses penuntutan,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, baik dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta.

“Tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng diduga menyetujui dokumen RKAB yang tidak sesuai ketentuan serta menerima pemberian terkait proses perizinan,” ungkap Hendri.

Sementara itu, tersangka HS yang merupakan Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan RKAB tidak sesuai syarat serta melakukan aktivitas penjualan mineral yang melanggar ketentuan.

“HS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri untuk mempermudah proses perizinan dan perpanjangan izin usaha pertambangan,” tambahnya.

Untuk tersangka IH yang berstatus ASN, diduga turut terlibat dalam proses persetujuan RKAB bersama VC serta menerima imbalan.

“Sedangkan ETS sebagai karyawan perusahaan diduga ikut terlibat dalam aktivitas penjualan mineral dan pemberian kepada pihak terkait,” tegas Hendri.

Dari hasil penyidikan, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, mencapai USD 59,38 juta dan Rp38,49 miliar.

“Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan dan Lapas di Palangka Raya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Surya/OR1)



















Share this Post