|
20
Jan
|
8 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim Tahun 2024 Diperiksa Kejati Kalteng |
kanalkalteng.com , Palangka Raya-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2024. Ada 8 saksi yang saat ini diperiksa mulai dari unsur legislatif, eksekutif hingga mitra kerja telah dimintai keterangan guna mengungkap alur pengelolaan anggaran tersebut.
Baca juga: Harga Elpiji Nonsubsidi Meningkat, Warga Kotim Khawatir Gas untuk Rakyat Miskin Ikut Terdampak
Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik Kejati Kalteng telah mengamankan berbagai barang bukti hasil penggeledahan di beberapa lokasi di Kotim. Barang bukti itu berupa dokumen administrasi, stempel, perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam, yang diduga berkaitan dengan realisasi dana hibah Pilkada.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, pemeriksaan saksi masih terus berjalan dan jumlahnya berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara. Penyidik kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan saksi masih berlanjut. Kami mendalami peran masing-masing pihak dalam proses penganggaran hingga penggunaan dana hibah Pilkada Kotim,” ujar Hendri, didampingi Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sedikitnya delapan orang telah diperiksa sebagai saksi, di antaranya mantan pejabat sekretariat DPRD, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kotim, perwakilan perangkat daerah, Badan Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat Daerah, serta pihak ketiga selaku penyedia.
“Beberapa saksi bahkan sudah kami periksa lebih dari satu kali karena adanya kebutuhan pendalaman dan penyesuaian dengan alat bukti yang ditemukan,” jelasnya.
Hendri menegaskan, penyidik juga akan memeriksa komisioner KPU Kotim pada tahap selanjutnya. Menurutnya, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan KPU telah diamankan untuk kepentingan pembuktian.
“Komisioner KPU akan kami panggil sesuai kebutuhan penyidikan. Jumlah saksi bisa berkembang hingga belasan orang,” katanya.
Tak hanya itu, Kejati Kalteng juga membuka kemungkinan memeriksa Bupati Kotim apabila dari hasil penyidikan ditemukan keterkaitan yang relevan dengan perkara tersebut.
“Siapa pun bisa dimintai keterangan sepanjang dibutuhkan penyidik. Termasuk kepala daerah, semua bergantung pada hasil pendalaman perkara,” tegas Hendri.
Sementara itu, mantan Sekretaris DPRD Kotim Bima Ekawardhana membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik. Ia menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan posisinya saat proses pembahasan dana hibah di DPRD.
“Saya diperiksa sebagai saksi karena saat itu menjabat sebagai Sekwan. Pertanyaannya seputar mekanisme pembahasan dana hibah di DPRD,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan mantan Sekda Kotim Fajurrahman. Ia mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat penganggaran dana hibah berlangsung.
“Saya diperiksa dua kali. Sekitar 10 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait proses penganggaran dana hibah Pilkada,” tandasnya.
Penuiis : Surya S
Editor : Karana W
-