Header Usut Karhutla Kalteng, Polda Tetapkan 24 Tersangka dan Selidiki 4 Korporasi

Usut Karhutla Kalteng, Polda Tetapkan 24 Tersangka dan Selidiki 4 Korporasi

Palangka Raya, Kanalkalteng.com – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah terus berjalan. 

Baca juga: Atasi Karhutla 20 Hektare di Palangka Raya, Sumur Bor 3 Km Dibangun

Polda Kalteng telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang tersebar di sejumlah wilayah Bumi Tambun Bungai.

Puluhan perkara lain masih dalam tahap penyelidikan. Polda Kalteng juga mendalami dugaan keterlibatan empat perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan perkembangan tersebut usai meninjau lokasi karhutla di Desa Marang, Jalan Tjilik Riwut Km 23, Kota Palangka Raya, Sabtu, 5 September 2026.

“Sudah ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Iwan.

Selain perkara yang telah menghasilkan penetapan tersangka, kepolisian masih memproses sekitar 65 kasus lainnya pada tahap penyelidikan.

“Kemudian ada kurang lebih 65 lagi dalam proses penyelidikan. Mudah-mudahan kita bisa ungkap secepatnya,” katanya.

Penanganan perkara tidak hanya menyasar dugaan pembakaran oleh perseorangan. Empat perusahaan juga masih berada dalam proses penyelidikan terkait kasus karhutla di Kalimantan Tengah.

Iwan memastikan proses hukum terhadap korporasi akan dijalankan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status empat perusahaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan adanya kesalahan atau pertanggungjawaban pidana.

“Untuk korporasi, saat ini terdapat empat perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan dan kami pastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Polda Kalteng, lanjut Iwan, tidak hanya mengandalkan langkah represif melalui penegakan hukum. Upaya pencegahan juga terus dilakukan sejak awal tahun melalui pembinaan, sosialisasi kepada masyarakat, dan penerbitan maklumat terkait larangan pembakaran hutan maupun lahan.

“Selain penegakan hukum, Polda Kalteng juga gencar melakukan upaya preventif. Sejak awal tahun, pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan, termasuk penerbitan maklumat,” jelasnya.

Langkah mitigasi turut diperkuat dengan pelibatan peserta didik dari Mabes Polri untuk mengedukasi masyarakat di lapangan. Ke depan, peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi atau Sespimti juga akan dilibatkan dalam upaya pencegahan karhutla.

“Yang terpenting, kami juga selain penegakan hukum, tetap melakukan upaya-upaya pembinaan masyarakat agar tidak ada lagi pembakaran,” pungkas Iwan.

Data penanganan karhutla Polda Kalteng menunjukkan perkembangan jumlah perkara dan tersangka dalam beberapa pekan terakhir. 

Laporan pada 4 September 2026 menyebut 66 kasus telah ditangani, 21 di antaranya naik menjadi laporan polisi, dengan 24 orang ditetapkan sebagai tersangka; empat korporasi juga masih didalami.

Penulis: Yanti 

Editor  : Surya

Share this Post